Postingan

audit lembaga keuangan syariah semester 7

Di susun oleh Nama.   Kholis (11523123)                Haris Setianto                Abdul Adim                Feri Darmanto                         Isi dan tantangan audit lembaga keuangan syariah di bank BNI dan BMT          Lembaga Keuangan Islam (Islamic Finance Institutions / IFIs) telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai suatu yang layak dan komponen dinamis dari sistem keuangan global. IFI adalah istilah untuk semua lembaga keuangan yang beroperasi dalam lingkup syariah, termasuk Islamic Banking, Islamic Insurance dll. Industri Keuangan Islam diklaim berada di antara industri dengan pertumbuhan tercepat, dengan pertumbuhan antara 15 sampai 20 persen selama dekade terakhir (Yaacob & Donglah, 2012). ). Menurut (N. Kasim & M. Sanusi, 2013), harapan dan persyaratan baru untuk akuntabilitas telah berhasil untuk tuntutan baru terhadap fungsi audit lembaga yang disebabkan oleh perkembangan drastis IFI secara global. Apalagi, IFI menawarkan produk Islami, yang

analisi kredit

Gambar
MAKALAH ANALISIS PEMBIAYAAN MENGGUNAKAN 6C DALAM PERBANKAN SYARI’AH Dosen pengampu Sandi sumantri Di Susun oleh Kholis :11523123 Kelas   :pbs/B Institut Agama Islam Negeri IAIN Pontianak Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam Jurusan Perbankan Syari’ah 2018/2019       I.         PENDAHULUAN Perbankan di Indonesia memiliki peran yang penting dalam menunjang berjalannya roda perekonomian dan pembangunan nasional, mengingat salah satu fungsinya adalah sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Bank sebagai lembaga keuangan memiliki kegiatan utama yaitu menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan lain-lain serta kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (Kasmir, 2012:5) kredit perbankan, bank memiliki beberapa jenis kredit yang umum ditawarkan kepada nasabah. Bentuk persaingan bisnis di bidang perbankan yang mulai berkembang   akhir-akhir ini adalah persaingan dalam penyaluran, khususnya   dalam pembiayaan kredit usaha mik

Konsep dasar bank islam

https://www.syariahmandiri.co.id/news-update/edukasi-syariah/prinsip-dan-konsep-dasar-perbankan-syariah
http://id.beritasatu.com/home/bank-wajib-jelaskan-risiko-layanan-prima/28697

manajamin resiko layanan prima

                                                                 artikel Secara etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk., 1995:646) menyatakan pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”. Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Sejalan dengan hal tersebut, Normann (1991:14) menyatakan karakteristik pelayanan sebagai berikut: a. Pelayanan bersifat tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi. b. Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang bersifat tindakan sosial. c. Kegiatan produksi dan konsumsi dalam pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya terjadi dalam waktu dan tempat bersamaan. Karakteristik tersebut dapat menjadi dasar pemberian pelayanan terbaik. Pengertian lebih luas disampaikan Daviddow dan Uttal (Sutopo dan Surya